MUTHIATHEEXPLORER

Part Time Traveler, Full Time Planner
Follow Me
Showing posts with label Travel Certificate. Show all posts
Showing posts with label Travel Certificate. Show all posts


Kabar gembiraaaaaaaaaaa~ per 2 Sept 2016, ada peraturan baru untuk warga negara Asia Tenggara (termasuk Indonesia pastinya). Pemerintah Taiwan memberikan kemudahan bagi kita untuk memasuki negaranya. 

Adapun peraturannya sebagai berikut:
Warga negara Kamboja, India, Indonesia, Laos, Myanmar, Filipina, dan Vietnam dapat mendaftar online untuk Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC (ROC Travel Authorization Certificate). 

Warga negara dari negara-negara tersebut yang berniat mengajukan aplikasi online untuk sertifikat otorisasi perjalanan dimohon membaca persyaratan dengan teliti sebelum melanjutkan ke halaman berikutnya. 
Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC, kondisi berikut ini harus dipenuhi:
  1. Paspor pemohon harus memiliki sisa validitas / masa berlaku setidaknya enam bulan terhitung sejak tanggal kedatangan di Taiwan.
  2. Pemohon harus memiliki tiket pesawat atau tiket kapal perjalanan pulang pergi.
  3. Pemohon tidak pernah dipekerjakan sebagai pekerja pabrik / buruh di Taiwan.
Selain itu, pemohon harus memiliki setidaknya satu dari dokumen berikut yang dikeluarkan oleh negara Australia, Kanada, Irlandia, Jepang, Korea, Selandia Baru, salah satu negara Schengen, Inggris, atau Amerika Serikat:
  1. Kartu penduduk yang sah atau kartu penduduk tetap
  2. Visa masuk yang sah (visa elektronik diperbolehkan)
  3. Kartu penduduk atau visa yang telah berakhir kurang dari 10 tahun sebelum tanggal kedatangan di Taiwan.

Catatan
  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Pendaftaran Bebas Visa Jepang (Japan Visa Waiver Registration) yang sah berhak untuk mendapatkan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC.
  • Visa yang telah disebutkan dalam daftar persyaratan dokumen yang diperlukan di atas tidak termasuk izin kerja.
  • Aplikasi online hanya dapat dilakukan oleh orang yang memegang paspor biasa yang sah. Orang yang memegang paspor sementara, paspor darurat, atau paspor tidak resmi, atau dokumen perjalanan selain paspor, tidak dapat mengajukan aplikasi online.
  • Pemohon yang memegang kartu penduduk tetap tanpa tanggal kadaluwarsa dapat memasukkan angka 9999 untuk tahun, angka 12 untuk bulan dan angka 31 untuk hari pada kolom Tanggal (Date).
  • Jika terjadi kesalahan apapun selama proses aplikasi online, pemohon dapat mengajukan aplikasi baru.
  • Setelah aplikasi disetujui, pemohon diminta untuk mencetak Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC. Pemohon harus menunjukkan sertifikat tersebut dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan ketika memasuki Taiwan. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, maka tidak diperkenankan masuk ke Taiwan.
  • Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC yang disetujui berlaku untuk 90 hari. Masuk beberapa kali ke Taiwan dalam jangka waktu 90 hari ini diperbolehkan. Pemegang Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC diperkenankan tinggal di Taiwan selama 30 hari, mulai dari hari setelah kedatangan. Jika pemegang ingin mengajukan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC lain, Ia harus melakukannya tujuh hari sebelum berakhirnya sertifikat yang dimiliki saat ini.


Bagian yang gue highlight merupakan peraturan baru yang super bikin bahagia.
Di atas dibilang bahwa "pemohon harus memiliki setidaknya satu dari dokumen berikut yang dikeluarkan oleh negara Australia, Kanada, Irlandia, Jepang, Korea, Selandia Baru, salah satu negara Schengen, Inggris, atau Amerika Serikat". 

Berarti, bagian yang gue highlight bisa diartiin:
Pemohon bisa menggunakan visa yang telah expired (tapi kurang dari 10 tahun sebelum masuk ke Taiwan) yang dikeluarkan oleh salah satu dari negara di atas untuk kepentingan online application. Misalnya temen-temen punya Visa Korea yang udah dipakai nih, nah visa tersebut bisa digunakan untuk kepentingan apply Taiwan Travel Authorization Certificate jika ingin berwisata ke Taiwan. Jadi, ga perlu bikin visa lagi. Lumayan kan gratis dan lebih gampang. Trus otorisasi ini juga bisa digunakan untuk multiple entry as long as belum expired.

Selain itu, Visa Waiver Jepang juga bisa dipakai untuk keperluan online application otorisasi perjalanan ini.

Untuk apply online applicationnya, sila kunjungi web di bawah ini:


Setelah semuanya diisi dan kalau memang semua data yang dimasukkan benar, maka sertifikat bisa tinggal diprint. Sertifikat ini tingkatannya setara dengan visa.

Namun, yang harus diperhatikan adalah otorisasi ini bukan serta merta menjamin kita bisa masuk ke Taiwan. Kita tetap harus melewati imigrasi dengan menunjukkan sertifikat perjalanan ini beserta visa yang kita gunakan untuk online applicationnya dan jangan lupa juga siapkan (untuk jaga-jaga) semua dokumen yang diperlukan (Return ticket, Booking Hostel, Itinerary, Duit Cash). Tapi gue percaya sih kalau emang niat kita baik, Insya Allah semuanya bakal dimudahkan.


Note: Karna "Penggunaan Visa Expired" ini merupakan peraturan baru, jadi sepertinya belum ada yang berbagi pengalaman terkait hal ini. Jika ada review lebih lanjut, mungkin juga bisa dari pengalaman gue nantinya (Amiiiiiiiiiin), akan gue share juga di sini. 


Update per Oct 2016:

  • Kebetulan gue member dari salah satu forum Backpacker di FB, dan sudah banyak yang sharing pengalaman bahkan live report kalau berhasil menggunakan Online Certifikat ini dengan menggunakan Visa Waiver Japan dan Visa Expired Korea (yang penting visa negara-negara yang tertulis di atas dan masa expirednya tidak melebihi 10 tahun)
  • Saat di imigrasinya, selain menunjukkan print Online Certificate, kita harus menunjukkan passport yang berisi visa yang kita gunakan untuk pengajuan online certifikat tersebut. Kalau visa yang digunakan ada di passport lama, jangan lupa tunjukkan passport lamanya.
  • Selain itu, kita juga WAJIB menunjukkan tiket pulang ke Indonesia.


Semoga bermanfaat dan HAPPY TRAVELING

cheer2 onion head
Cheers~